Sabtu, 06 Agustus 2011

Indonesia Butuh UU Konvergensi



Harus ada UU yang mensinkronkan UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU ITE, UU Pers.

haba RAKYAT - Berita Nasional
Indonesia harus segera memiliki Undang-Undang Konvergensi untuk mengantisipasi tumbuhnya media baru dan konvergensi media.Hal itu dikatakan oleh Anindya Bakrie, Ketua Tetap Bidang Telematika Kadin Indonesia, saat berbicara di diskusi bertajuk ’Konvergensi Media: Peluang dan Tantangan New Media di Indonesia.

Menurut Anin, yang juga merupakan Direktur Utama Bakrie Telecom, UU Konvergensi itu diperlukan guna mengintegrasikan dan mensinkronkan UU yang telah ada, yaitu UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronika, serta UU lain yang terkait.

Menurut Anin, pemerintah sudah menyadari tentang pentingnya UU ini. Namun, secara realistis Anin memprediksi, UU ini belum akan terealisir hingga akhir tahun 2009 mendatang, atau bahkan tahun 2010, setelah masa transisi pemerintahan baru usai. “Ini bukan semata tugas pemerintah, melainkan juga melibatkan legislatif,” ujarnya.

Namun demikian, kata Anin, sebenarnya kebutuhan terhadap UU ini sudah begitu mendesak. Pasalnya, tanpa UU tersebut, akan terjadi kerancuan penanganan masalah hukum, terkait aktivitas yang dilakukan di media seperti internet.

Anin mencontohkan masalah online payment. Menurutnya, boleh jadi online payment akan menimbulkan masalah hukum di belakang hari. Dengan demikian, landasan hukum kegiatan online payment harus jelas, agar pelakunya tak akan terjerat pada kegiatan yang bertentangan dengan peraturan yang ada.

Selain itu, urgensi UU ini juga dipicu juga dengan perkiraan KADIN terhadap pertumbuhan Industri telekomunikasi, kendati akan memasuki masa krisis di tahun 2009. “Tahun depan, telekomunikasi masih akan berkembang, sekitar 20 persen.”

Bila rencana pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia berjalan lancar, kata Anin, dalam waktu 18 bulan, masyarakat akan bisa menikmati koneksi internet yang tiga kali lebih cepat, dan tiga kali lebih murah.

Kini, kata Anin, ada sekitar 100 juta pengguna telepon. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat dua kali lipat dalam jangka waktu 3 tahun. Sementara walau didera krisis, kata Anin, industri kreatif juga akan tetap tumbuh rata-rata 10 persen pertahun.

Dalam acara yang sama, Budiono Darsono, pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Detik.com mengatakan, media baru akan terus bertumbuhan. “Hingga tahun depan, masih ada sekitar enam portal baru yang akan muncul,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendukung upaya percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Media (digital/media online), yang kini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).

"RUU Konvergensi Media diharapkan kedepannya dapat menghindari terjadinya monopoli pasar di bidang media massa," kata Tifatul Sembiring usai menghadiri acara Asia-Europe Meeting (ASEM) Forum on Sterngthening Cooperation in ICT Reserach & Development, di Hotel Golden Flower Bandung, Selasa, 20 Juli 2010.

Menurut Tifatul, salah satu media yang akan diatur dalam RUU ini adalah media online. Keberadaan media massa on line yang lahir dari cetak atau televisi belum diatur secara tegas. Tifatul mencontohkan Metro TV yang mempunyai bentuk online dan cetak dengan nama Media Indonesia.

"Di sini permasalahannya, kalau untuk televisinya (Metro TV) itu diatur KPI, cetaknya (Media Indonesia) diatur oleh Dewan Pers. Apakah bentuk online-nya ini diatur oleh Dewan Pers atau KPI. Maka dari sinilah kami merasa perlu ada RUU Konvergensi Media," ujarnya.

Tifatul menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas untuk media online di Indonesia. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang negara-negara yang telah memiliki UU Konvergensi Media, seperti Korea Selatan, Australia serta Swedia.

RUU Konvergensi ini akan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu, seperti UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999, UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, UU Pers No.40 Tahun 1999, dan UU Perfilman yang disahkan di 2009 akan dicari sisi yang masih belum diatur untuk dimuat ke dalam RUU Konvergensi. (VIVAnews)

Jaksa Tahan Kontraktor dan PPK



Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kualasimpang menahan kuasa Direktur PT Loeh Raya Perkasa, Safrizal selaku kontraktor dan Zulkifli, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Manyak Payed, Kamis (4/8) pukul 16.00 WIB.

“Setelah diminta keterangan dan memenuhi unsur merugikan negara akhirnya kedua tersangka ditahan,” ujar Kajari Kualasimpang, M Basyar Rifai SH didampingi Kasipidsus, Chairun P SH kepada haba RAKYAT, Kamis (4/8). Sebelumnya, kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka karena laporan progres proyek tidak sesuai dengan kondisi lapangan. M Basyar didampingi sejumlah jaksa mengatakan, pada tahun 2010, Dinas Koperindag Aceh Tamiang, membangun pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilaksanakan oleh PT Loeh Raya Perkasa selaku rekanan dengan nilai kontrak Rp 974.639.000. Setelah berakhirnya kontrak dan adendum terhadap pekerjaan tersebut, rekanan telah melakukan penarikan uang sebesar 80 persen dengan nilai Rp 779.711.200 termasuk PPN dan PPH untuk volume pekerjaan sebesar 0,15 persen.

Namun berdasarkan perhitungan ahli dari dinas PU Aceh Tamiang atas permintaan tim penyidik, telah dilakukan perhitungan ternyata di lapangan proyek itu hanya 62,62 persen, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Koperindag kepada rekanan sebesar Rp 153.002.962.(hR.74)

ATAP EKS BANGUNAN SMP KUALASIMPANG RAIB

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Gedung eks SMP Negeri Kualasimpang di Jalan nasional kini semakin memprihatinkan. Selain gedung itu tak dirawat lagi, juga atap seng, daun jendala dan pintu bangunan tersebut telah dicuri. Karena itu, anggota DPRK Aceh Tamiang, T Insyafuddin mengatakan, Pemkab setempat tak bisa menjaga aset milik daerah.

T Insyafuddin Kepada haba RAKYAT Rabu (3/8) mengatakan, satu persatu daun jendela, pintu, atap seng serta pagar eks gedung SMP Negeri Kualasimpangt itu telah raib. Katanya, setelah aktivitas belajar mengajar sekolah tersebut dipindahkan ke Desa Kota Lintang, aset yang ditinggalkan tidak dijaga bahkan terkesan dibiarkan telantar. Seharusnya, kata anggota DRPK itu, Pemkab mengajukan surat penghapusan aset ke DPRK Tamiang agar bangunan tersebut dapat dilelang dan uangnya masuk kas daerah.

“Walaupun nilai bangunan itu kecil, tapi kalau dibiarkan terus bangunan itu telantar, maka Pemkab juga akan rugi besar, karena satu persatu daun jendela dan pintu bangunan itu raib,” ujarnya.

Pantauan haba RAKYAT, Rabu (3/8), sebagian atap seng sekolah telah dibongkar. Sedangkan semua daun jendela ruang belajar, laboratorium tidak ada lagi. “Apa kerja dinas aset daerah, jika bangunan eks gedung SMP ini dibiarkan telantar begini,”ujar T Insyafuddin, yang didampingi anggota dewan lainnya Mustafa MY Tiba, Hamdani, Saipul Bahri, Marlina, H Saiful Sofian, Juanda, Hermanto, dan Tengku Amsyah.

Kadis DPKA, Sueb Arabi didampingi Kabid Aset Tamiang, Aditia mengatakan, pihaknya tidak mungkin menjaga aset itu siang malam. Sedangkan pada siang hari, diakui sering dipantau petugasnya. Lagi pula, kata Sueb Arabi aset yang dimiliki Aceh Tamiang cukup banyak sedangkan uang untuk menjaga aset tak ada. Bahkan, tambah Sueb, ketika diajukan ke DPRK justru tak disetujui. “Kalau kita minta bantuan Satpol PP, mereka kan juga butuh uang minum,”tambah Aditia.(hR.74)

Pemkab Atam diminta Segera Hentikan Proyek Ruang Terbuka Hijau

Pemkab Atam diminta Segera Hentikan Proyek Ruang Terbuka Hijau

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Pansus Komisi C dan D, DPRK Aceh Tamiang meminta eksekutif menghentikan sementara waktu pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau senilai Rp 366 juta lebih yang berlokasi di lapangan pemuda bekas gedung DPRK lama. Alasannya, karena proyek tersebut di luar perencanaan dan dewan tidak pernah membahasnya.

Anggota pansus yang meninjau langsung ke lapangan adalah Mustafa MY Tiba, T Insyafuddin, Hamdani, Saipul Bahri, Marlina, H Saiful Sofian, Juanda, Hermanto, Tengku Amsyah. Mustafa MY Tiba kepada haba RAKYAT, Rabu (3/8), mengatakan, proyek ruang terbuka hijau (RTH) bersumber dari dana Otsus Aceh Tamiang tahun 2011 itu dikerjakan CV Jasca asal Banda Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp 366.089.000.

Menurutnya, proyek tersebut tidak terencana dengan baik, bahan tidak pernah dibahas di DPRK Aceh Tamiang tahun 2011. Jika pun proyek tersebut bersumber dari Otsus, tetap harus dibahas dewan karena di DPRA tidak dilakukan pembahasan proyek otsus.

“Kita tanyakan langsung sama anggata DPRA di Banda Aceh, ternyata proyek Otsus tidak dibahas lagi oleh mereka karena saat diajukan ke dewan, dinas terkait mengatakan, proyek otsus tersebut telah dibahas oleh masing-masing daerah. DPRK Tamiang tidak bahas, DPRA juga tidak bahas akhirnya dua-dua tidak dibahas proyek tersebut,” ujarnya.

Jika dewan tidak melakukan pansus, mereka tidak mengetahui jika ada proyek RTH bersumber dana otsus. Pansus meminta proyek tersebut dihentikan dulu untuk sementara waktu dan pihaknya segera memanggil Sekda serta dinas terkait.

Kepala Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran Aceh Tamiang, Drs.Amirudin.Y mengatakan, proyek tersebut merupakan program lama pemerintah untuk membangun ruang terbuka hijau dan sudah ada DED-nya. Amir mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut dibahas atau tidak di dewan karena diusulkan sebelum ia jadi kadis.(hR.74)

Terkait Kasus Perambahan KEL Polisi Lakukan Pemeriksaan dirumah tersangka.

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Aparat Polres Aceh Tamiang memeriksa ulang tersangka Kecik, yang memiliki 67 hektar lahan di kawasan Ekositem Luser (KEL) di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Pemeriksaan itu terpaksa dilakukan di rumah tersangka karena bersangkutan sakit.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim AKP Imam Asfali SIK kepada haba RAKYAT, Rabu (3/8) mengatakan, pemeriksaan ulang untuk melengkapi berkas tersangka sesuai petunjuk kejaksaan. Sebelumnya, polisi juga melengkapi berkas pengusaha kebun tersebut karena hasil penelitian Kejaksaan Negeri Kuala Simpang masih ada bahan yang kurang, sehingga berkasnya dikembalikan.

Jaksa meminta berkas yang lengkap, di antaranya harus disertakan foto keberadaan kebun yang masuk dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, penambahan keterangan saksi ahli. “Berkas tersebut P19 dan kekurangannya segera dilengkapi untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan,” ujar AKBP Drs Armia Fahmi.

Kebun ilegal milik pengusaha perkebunan yang masuk kawasan KEL telah disita Polres Aceh Tamiang berdasarkan surat penetapan penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No. 303/Pen.Sit/2010/PN.Ksp, tanggal 19 Agustus 2010. Pemilik kebun yang menjadi tersangka bernama Kecik memiliki kebun seluas 67 hektare yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Staf Komunikasi Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh, Ilyas Isti ketika itu menyebutkan, kebun yang disita tersebut berada bersebelahan dengan HGU PT Rongoh Mas Lestari (PT RML) yang juga milik tersangka. “Modus yang digunakan dengan membuka atau membeli lahan di sekitar HGU miliknya,” tulis mereka.

Dikatakannya, penyitaan dilakukan dengan menghadirkan tenaga ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan. Juga didampingi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM-LPPNRI), BPKEL, dan perwakilan Kecik serta warga setempat.

Pengusaha Kecik ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2010 karena melakukan penguasaan kawasan hutan lindung dalam KEL. Tersangka dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 2 UU 41 serta pasal 80. Tersangka wajib ganti rugi karena pembukaan kebun di dalam hutan lindung ini telah menyebabkan rusaknya sistem perlindungan air, kerusakan ekologi, hilangnya sumber ekonomi baik berupa rotan, damar, ikan, dan hilangnya habitat satwa liar.

Ganti rugi akan digunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan fungsi hutan dan tindakan lain yang diperlukan. Diperkirakan ratusan milyar rupiah kerugian yang diderita oleh penduduk Aceh Tamiang akibat pembukaan kebun ini sejak tahun 1997 lalu. (hR.74)

Guru di Tamiang belum Terima Uang Sertifikasi

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Sebanyak 122 guru sertifikasi tahun 2010 di Aceh Tamiang sudah delapan bulan belum menerima uang tunjangan profesi sertifikasi. Sementara itu sebanyak 385 guru sertifikasi 2011, sudah lima bulan tak menerima dana sertifikasi. Mereka baru menerima tiga bulan (Januari-Maret).

Drs Razali dan Sarwan SPd, M.Si, guru SMAN Kejuruan Muda kepada haba RAKYAT, Selasa (2/8) mengatakan, uang sertifikasi guru tahu 2010 yang belum diberikan untuk bulan Desember untuk sebanyak 122 guru. Besar sertifikasi itu 2,5 juta/guru.

Menurut Razali, pihaknya sudah menanyakan permasalahan itu pada Yusriana, di Dinas Pendidikan Aceh. Menurut Yusriana, kata Razali, dana sertifikasi tahun 2010 tidak ada lagi di provinsi, dan semuanya sudah dikirim ke daerah masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2011, sudah enam bulan uang tunjangan profesi guru juga belum dibayar untuk 385 guru. Informasi yng diperoleh pihaknya, pencairan uang sertifikasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan alasan pihak Dinas Dikjar Aceh Tamiang ketika ditanyakan, bahwa uang sertifikasi guru belum dikirim dari Disdik Provinsi Aceh. Razali mengaku bingung dengan jawaban berbeda antara pejabat di Disdik Aceh dengan petugas di Dikjar Aceh Tamiang.(hR.74)

Menjelang Pilkada, Pemilihan Datok Penghulu dan Mukim di Tamiang Tertunda


|
Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Tiga Puluh datok Penghulu (Geuchik) di Aceh Tamiang tahun 2011 ini telah habis masa jabatannya, namun Pemkab Atam belum bisa dilakukan pemilihan baru karena terbentur surat Gubenur Aceh, yang meminta penundaan pemilihan keuchik dan mukin menjelang Pilkada Aceh yang telah dekat.

Kabag Pemerintahan Mukim dan Kampong, Zulkarnaen SE kepada haba RAKYAT, Senin (1/8) mengatakan, karena sudah habis masa jabatannya sebagian Kampung sudah membentuk panitia pemilihan datok penghulu gampong (P2DP). Namun, pemilihan datok tersebut terpaksa ditunda sampai selesai Pilkada Aceh. Begitu juga pemilihan mukim yang juga sudah habis masanya juga ditunda.

Sedangkan bagi keuchik yang sudah berakhir masajabatannya ditunjuk pejabat sementara dari sekretaris Kampung atau pegawai kecamatan setempat. Jumlah keuchik yang habis masa jabatannya sebanyak 30 orang. Sedangkan Imum Mukim yang belum dipilih ulang sebanyak 27 orang yakni, di Kecamatan Manyak Payed, Banda Mulia, Bendahara, Kualasimpang dan Kejuruan Muda. “Mukim dipilih dari datok, ketua adat, dan beberapa tokoh masyarakat,”ujarnya.(hR.74)

Lagi, Polisi bekuk Agen Togel


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Tiga Lokasi prostitusi Toto gelap (Togel) dibeberapa titik di Kabupaten Aceh Tamiang berhasil digerebek Personil Satreskrim Polres Aceh Tamiang.Dalam pengrebekan itu lima orang orang penggemar togel berhasil di tangkap, sementara tiga lainnya kabur tunggang langgang ketika polisi tiba di TKP Sabtu (30/7)

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Armia Fahmi melalui Kasatreskrim AKP Imam Asfali SIK, Minggu (31/7) kepada haba RAKYAT mengatakan, tertangkapnya para ‘pegiat’ judi dan togel itu sejenak polisi menerima informasi dari warga yang resah dengan aktifitas haram itu.

Mendapatkan informasi tersebut, hamba hukum langsung melunur ke lokasi, dan ternyata info itu benar adanya. Tersangka pertama yang dicokok adalah agen togel Agusni (45) warga Sungai Liput. Lelaki itu dicokok di rumahnya, saat sedang menerima pesanan angka togel yang dipasang oleh Rusli Efendi (49) dan Misran Adi (55), keduanya juga warga Sungai Liput. Ketiganya langsung diberangus polisi.

Dari situ polisi mengamankan barang bukti berupa HP, uang Rp 275 ribu, dan kertas rekap nomor togel. Sejenak pengembangan kasus, polisi juga menangkap agen togel lainnya Yuswanto (37) yang juga warga Sungai Liput. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan BB berupa rekap nomor togel dan buku nota.

Polisi lalu melanjutkan operasi pemberantasan maksiat di kawasan Sungai Liput, dengan menggerebek lapak judi di sebuah warung. Tiga orang pemain judi joker berhasil kabur sejenak polisi menghambur ke lokasi. Hanya satu orang yang berhasil diamankan atas nama Supriadi (35) warga Sungai Liput.

Dari lapak judi itu polisi mengamankan BB berupa kartu remi, uang Rp 37 ribu, tiga unit HP milik tersangka yang melarikan diri. Saat ini kelima tersangka dan BB diamankan di Mapolres Tamiang untuk penyilidikan lebih lanjut.(hR.74)

Sabtu, 30 Juli 2011

Harga Daging Meugang di Tamiang Rp. 90.000/Kg


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Harga daging sapi, di beberapa tempat di Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan mengalami sedikit kenaikan pada hari motong (Meugang), menjelang Ramadhan 1432 Hijriah. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pasokan Sapi dari luar daerah dan pedagang lebih mengutamakan membeli sapi milik para peternak lokal di beberapa tempat di Kabupaten Aceh Tamiang

Abdullah (48) seorang pedagang daging di Kota Kualasimpang kepada haba RAKYAT mengatakan, pada Meungang ini harga daging sedikit mengalami kenaikan dinandingkan pada Meugang tahun lalu, dimana tahun lalu daging di jual kisaran harga 80 sampai dengan 85 ribu, sementara pada hari meugang pertama ini, harga daging sapi dipasaran mencapai 90 ribu rupiah.

Menurut Abdullah, kenaikan ini dipicu oleh kurangnya impor sapi dari luar seperti sapi Australia, sementara pada meugang ini, rata-rata daging sapi yang dipasarkan murni sapi kampung dan tidak ada daging sapi dari luar.” Kali ini daging sapi semua berasal dari sapi para peternak kita di tamiang, dibandingkan tahun lalu, kita ada juga membeli daging dari luar seperti daging sapi Limosin karena dagingnya banyak dan harganya relatif lebih murah.” Ujar Abdullah Alias Doles.

Pantauan haba RAKYAT, Di Kecamatan Bendahara, Manyak payed dan Seruway hari Meugang mulai dilakukan besok Minggu (31/7) namun demikian, harga daging yang dipasarkan tetap mengacu kepada penjualan daging di Kota Kuala Simpang, Rp. 90.000.- rupiah/Kilo Gram. (hR.74)

Mulai Ramadhan Disdukcapil Aceh Tamiang Terbitkan E-KTP


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Dalam rangka penerbitan E-KTP di Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang, mengadakan pelatihan dasar Sistem Informasi Aplikasi kependudukan (SIAK) kepada 50 peserta yang terdiri dari 12 Kecamatan se-kabupaten aceh Tamiang Sabtu (30/7) di Aula Kantor Disdukcapil setempat.

Pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengenal tunggal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menjadi identitas tunggal penduduk. NIK ini menjadi prasyarat utama bagi database kependudukan nasional yang berbasis registrasi dan menjadi instrumen dan validasi jati diri seseorang yang dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan menjadi acuan dalam rangka program pembuatan E-KTP bulan Agustus mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Ansharuddin Sabtu (30/7) kepada haba RAKYAT mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan bimbingan tehnis bagi operator yang akan bertugas di seluruh kecamatan, dalam rangka E-KTP dan dalam bulan Ramadhan ini akan dibimbing langsung oleh tenaga Administrasi dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Depdagri.

E-KTP yang merupakan KTP Nasional berbasis NIK tersebut dilengkapi dengan biometrik dan chip. Selain itu, sistem ini juga merekam informasi kependudukan seperti identitas dan sidik jari, sehingga terbangun data yang akurat dan muktahir. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka di tahun 2011 ini kita harapkan semua penduduk Aceh Tamiang sudah memiliki Elektronik KTP (E-KTP). Ujar Ansharuddin.

Untuk Pelaksanaan E-KTP, setiap Kecamatan disiapkan empat Operator terdiri dari dua orang dari kecamatan ditambah dua orang staf dari Disdukcapil yang akan bertugas selama seratus hari sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Departemen dalam negeri, “Tanggal pastinya belum,tapi pada bulan ramadhan ini.” Terang Ansharuddin.

Dengan E-KTP dapat menjawab kebutuhan pemerintah mengenai database yang akurat, terintegrasi, mutakhir‚ dan terproteksi. Tahapan dalam pembuatan E-KTP ini, pertama dengan melakukan pendaftaran masal, kemudian diadakan konfirmasi biodata yang dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari. Setelah itu dilakukan konsolidasi data ke pusat agar data yang terkumpul benar dan akurat “ jelasnya.

Dengan adanya E- KTP, tidak akan ada seorang warga yang mempunyai KTP lebih dari satu dengan NIK yang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya proses otentifikasi yang berjenjang, mulai dari Kampung hingga pusat. Selain itu, sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang memiliki KTP lebih dari satu.(hR.74)

Jumat, 29 Juli 2011

Menjelang Ramadhan Tamiang Langka BBM, Empat SPBU Tampak Lengang



Aceh Tamiang, haba RAKYAT.
Empat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Aceh Tamiang Jum’at (29/7) mengalami kehabisan Stock minyak, pasalnya jatah yang diberikan pertamina biasanya mencapai 240.000 liter, sekarang ini tiap-tiap SBPU hanya di jatah sekitar oleh PT.Pertamina hanya 96.000 liter, Akibat dari kurangnya pasokan BBM tersebut, pihak SPBU harus menutup SPBUnya pada jam 11 Siang.

Pantauan haba RAKYAT, dari empat SPBU yakni SBPU Seunebok Dalam, SPBU Tanah Terban, SPBU Kampung Tengah dan SPBU Seumadam, semuanya tampak lenggang dikarenakan Premium dan Solar sudah dari sejak pagi habis. Sementara petugas pengisian minyak terlihat duduk di depan kantor SPBU sambil memberitahukan kepada pengendara bahwa minyak di SPBU nya habis.

Sementara itu, ratusan jerigen milik para pengecer berjejer di sebelah kanan SPBU menunggu masuk BBM. Menurut petugas SPBU jeriken tersebu milik pengecer yang berada di sejumlah desa di Kecamatan Manyak Payed seperti sejumlah desa pesisir.

Seorang pengendara M. Nasir (37) saat ditemui haba RAKYATmengaku terpaksa membeli bensin di pinggir jalan untuk mengisi sepeda motornya dengan harga eceran Rp 7.000 per liter. (hR.74)

Oknum dokter RSUD Atam Diduga lakukan Pungli


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Pasien yang mengantongi kartu jamkesmas / JKA terpaksa harus mengurungkan niat mereka untuk melakukan operasi terhadap penyakit yang dideritanya, pasalnya setiap pasien di RSUD Aceh Tamiang yang mau di Operasi harus menyiapkan dana 700 ribu untuk biaya chek up penyakitnya, jika tidak, oknum dokter itu tidak mau melakukan tindakan operasi.

Halimatun Sa’diah (46) warga Desa Pandan Sari Kecamatan Manyak Payed saat diwawancarai haba RAKYAT mengatakan, dirinya harus menyediakan uang 700 ribu untuk biaya pengecekan penyakitnya, jika “ Uang itu untuk mengecek penyakit ibu ke medan, untuk mengetahui penyakit yang ibu derita itu ganas apa enggak “ ujar Halimah menirukan pembicaraan oknum dokter itu.

Halimah menambahkan, dirinya oleh oknum dokter tersebut disuruh pinjam uang dulu sama tetang atau sanak saudaranya, kalau tidak oknum dokter itu enggan melakukan operasinya” Ibu kalau gak ada dana gak bisa dioperasi.

Direktur RSUD Aceh Tamiang dr.Zuheni.M.Kes kepada haba RAKYAT mengatakan, dirinya sudah mengingatkan agar oknum dr yang bersangkutan dilarang untuk tidak meminta uang kepada pasien, namun sampai sekarang masih juga ada laporan seperti itu “ sy pening pikirin masalah seperti ini, sudah berkali-kali saya ingatkan agar jangan meminta tapi masih juga diminta.

Lebih lanjut dr zuheni pernah mengatakan kepada dokter yang bersangkutan “ pak ketentuan yang membuat anda dibayar murah hanya 215 ribu ditambah dengan uang bahan habis pakai sekitar 1,2 juta seluruhnya, hanya itulah aturan, sementara kita gak mungkin mau menambah lebih dari itu. Dirinya memaklumi dengan keadaan uang insentif dokter yang dianggapnya sangat minim di kabupaten aceh Tamiang.

Dr.Zuheni menghimbau kepada pasien di RDUD aceh Tamiang, jika ada dokter yang memungut biaya, agar diminta kwitansi pertanggung jawabannya,” karena dengan bukti tersebut pihak RSUD Aceh Tamiang dapat melaporkan mereka ke Universitas dimana mereka Kuliah.”mereka PPDS dan belum resmi jadi dokter mereka masih Ko-ass “ ujar Zuheni

Keesokan harinya, Kamis (28/7) Oknum dokter itu datang mengunjungi pasien di ruangan JKA/Jamkesmas tempat pasien miskin dirawat, menurut Hananan yang juga seorang pasien yang kemarin Rabu (27/7) diminta untuk menyiapkan uang 700 ribu, oknum dokter itu mulai melunak, sambil menyapa “ Kalo Ibu gak ada uang bilang ama saya” ujar Hananan menirukan pembicaraan dokter.

Oknum dokter itu melunak dan tidak membicarakan uang lagi, karena yang bersangkutan (Hananan-red) termasuk tetangga yang juga masih famili dengan direktur RSUD Aceh Tamiang dr.Zuheni.M.Kes.(hR.74)

Kamis, 28 Juli 2011

Seorang Kakek Perkosa Anak dibawah Umur



Korban sebelumnya di iming-iming dengan uang

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur kini terjadi lagi di Aceh Tamiang, kali ini menimpa LS (10) yang dilakukan oleh Rahimuddin Alias Kempot bin Hasyim (53) seorang kakek warga Dusun Suka Jaya Desa Rongoh Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Selasa, (26/7).Kuat dugaan tersangka mengalami kelainan seksual hingga nekad memperkosa anak dibawah umur, walaupun pengakuannya kepada aparat kepolisian dirinya mengatakan khilaf.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs. Armia Fahmi melalui Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Ipda Sumasdiono,SH kepada haba RAKYAT mengatakan, kejadian tersebut berawal dari korban LS sedang menjemput sekolah adiknya di sebuah SD yang terletak di Desa Pintu Kwari, tiba-tiba tersangka menghadang korban sambil merayu dengan mengiming-iming akan diberi uang, pada awalnya korban tidak tahu apa yang akan dilakukan tersangka, namun tiba-tiba tersangka menarik paksa korban kesemak-semak dan akhirnya korbanpun menjerit dan meronta karena kesakitan. Dalam keadaan sepi, koran akhirnya pasrah karena tak mampu melawan sang kakek yang sudah kerasukan Iblis dan tega memperkosa dirinya.

Korban akhirnya pulang kerumahnya sambil menangis terisak-isak. Melihat kondisi anaknya yang menangis, sang ibu korban Liana Binti Samsir (27) Sangat terkejut mendengar pengakuan anaknya, Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kemapolsek Tamiang Hulu. Dalam laporannya Ia meminta aparat kepolisian menghukum tersangka Rahimuddin yang seberat-beratnya karena telah menghancurkan masa depan anaknya. “ saya minta pak polisi menghukum dia dengan hukuman yang setimpal” ujar Liana sambil menangis tersedu-sedu.

Sumasdiono menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tak sengaja melakukan hal itu. Sampai berita ini diturunkan, tersangka Rahimuddin Alias Kempot bin Hasyim diamankan di Mapolsek Tamiang hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(hR.74)

Rabu, 27 Juli 2011

Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Uang Palsu


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Aparat Kepolisian Resort Aceh Tamiang, dalam sepekan ini berhasil menangkap 2 pemuda pengedar uang palsu (Upal) di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu Saiful Bahri (26) mahasiswa di salah satu universitas di Kota Langsa,bersama kawannya, Muhammad Iqbal Syahputra (21), kedua tersangka Minggu (24/7) sempat meringkuk di sel tahanan Polsek Bendahara dan kemudian dibawa kemapolres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi melalui Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Imam Asfali kepada haba RAKYAT mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Muarif pemilik Kios Rokok warga desa Bandar Khalifah yang menjadi korban. Saat itu M. Iqbal berpura-pura membeli sebungkus rokok U Mild di kios, dengan menggunakan uang 100 ribu asli. Kemudian Muarif mengembalikan sisa uang pelaku Rp92 ribu, karena harga rokok yang dibeli cuma 8 ribu.

Namun tiba-tiba M.Ikbal meminta kembali uang 100 ribu yang aslinya dengan alasan masih ada uang 50 ribuan di saku kantongnya “ bang ini ada uang kecil, balikin aja uang 100 ribunya” kata si pelaku. Tanpa diduka Muarif diapun langsung mengambil uang palsu yang diberikan tersangka dan mengembalikannya dengan uang asli senilai 42 ribu.

Muarif kemudian curiga, karena sebelumnya dia ada melihat uang pecahan 10 ribu di kantong tersangka, “ Kenapa di kasih uang 50 ribu…? Sementara tadi uang sepuluh ribu di sakunya ada..? pikir muarif curiga. Muarif langsung memeriksa uang yang diberikan M.Ikbal, dan ternyata kecurigaan Muarif terbukti, ternyata uang yang dia terimanya adalah uang palsu. Akhirnya Muarif melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bendahara.

Laporan dari Muarif langsung di respon pihak aparat kepolisian Polsek bendahara, polisi langsung meluncur ke TKP dan melihat pelaku masih berada di desa, merekapun segera dibekuk bersama barang bukti, sebanyak 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 2 dompet dan 2 HP Nokia.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas juga berhasil menyita 116 lembar uang pecahan Rp 50 ribu (senilai Rp 5,8 juta), 1 unit Printer Canon Fixma MP 145 dan 1 rim kertas HPS yang digunakan untuk mencetak uang tersebut di rumah kontrakannya di jalan Perumnas Komplek Maligo No. 7 kota Langsa.

Kedua tersangka mengaku sudah sebulan beraktivitas dan mencetak upal sebanyak Rp7 juta. Sementara berhasil mengedarkan duit palsu sebesar Rp3 juta ke berbagai tempat. (hR.74)

Selasa, 26 Juli 2011

Pendemo Tuntut Pemkab Atam dan Gubernur Stop IUP-B PT.Anugerah Sekumur



Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Solidaritas Rakyat untuk keadilan (SORAK) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (27/7) kembali melakukan aksi demo terkait Kasus sengketa lahan PT.Anugerah Sekumur yang berlokasi di Kampung Pematang Durian, Dalam Orasinya Sorak menuntut Bupati Aceh Tamiang untuk mencabut Izin lokasi PT. Anugerah Sekumur tentang pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kampung pematang Durian.

Koordinator Aksi Demo Haprizal Rozi,S.Sos, dalam orasinya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terlalu diskriminatif kepada warga masyarakat dimana hajat warga untuk memiliki tanah terkesan diabaikan, celakanya, Pemkab Atam malah berpihak kepada perusahaan dengan menerbitkan izin lokasi seluas 850 hektar kepada PT Anugerah Sekumur,sementara keberpihakannya pemkab atam kepada rakyat justru terabaikan.Ujarnya.

Lebih lanjut menurut Haprizal, Pemkab Atam secara sistematis telah memiskinkan rakyat tamiang dengan melakukan mega korupsi, “Karena Korupsilah rakyat menjadi miskin dan menderita, serta sangat disayangkan aparat penegak hukum di atam belum mampu memberantas dan menangkap para koruptor yang ada di Bumi Muda sedia ini.” Kata Haprizal.

Selain persoalan PT.Anugerah Sekumur, LSM Sorak menuntut Gubernur Aceh untuk tidak mengeluarkan Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) kepada PT.Anugerah Sekumur di Kampung Pematang Durian, menuntut kepala Kanwil PBN Aceh untuk tidak menerbitkan Sertifikat HGU PT.Anugerah sekumur dan menuntut Kajari Kualasimpang untuk menangkap para koruptor yang ada di Tamiang berikut Indikasi praktek korupsi yang dilakukan Pemkab Aceh Tamiang diantaranya Kasus Kas Bon 14 Milyar yang sampai saat ini belum selesai proses pengembaliannya, walau sudah ada MoU antara Pemkab dengan Kajari Kualasimpang.

Selain itu, Sorak juga meminta Kajari Kualasimpang agar mengusut kasus pengadaan tanah Lokasi Politekhnik 31,6 milyar di Tualang Cut yang diduga sarat dengan KKN, Kasus Pengadaan tanah Kodim 6,5 milyar, kasus Tender Alkes di dinas kesehatan yang merugikan negara ratusan juta rupiah, kasus kegiatan MTQ XXX yang baru-baru ini diselenggarakan, kasus tanah dua jalur, kasus pengadaan tanah Sekolah Luar Biasa (SLB) 5 milyar dan kasus dana pertanggung jawaban Persati 800 juta yang kesemua kasus tersebut sampai sekarang masih mengambang dan belum ada ketegasan dari penegak hukum untuk di proses lebih lanjut.

Sementara itu, di Ruang Aula Bupati, wakil koordinator aksi Kamal Ruzamal,SE kepada haba RAKYAT mengatakan, Kasus ini sudah cukup lama bergulir, namun sampai sekarang kasus ini semacam ada pembiaran dari pihak pemkab dengan indikasi dugaan Bupati sudah menerima uang dengan memuluskan berbagai tahapan-tahapan kepengurusan izin yang dilakukan oleh PT Anugerah Sekumur, sementara sejak dulu masyarakat Pematang Durian sudah menolak kehadiran PT.Anugerah sekumur.” Ini terkesan ada permainan antara PT.Anugerah dan Pemkab Atam.” Ujar Kamal.

Kamal secara tegas menyampaikan pemkab atam sangat mendukung penjarahan tanah negara yang dilakukan PT.Anugerah Sekumur, karena sampai saat ini Perusahaan tersebut belum mengantongi Izin HGU, sementara realita dilapangan mereka telah menggarap lahan tersebut dan telah ditanami kelapa sawit, sementara Rakyat dsekitarnya dibiarkan miskin dan menderita.(hR.74)

PRAMUKA BERPERAN PENTING PADA MTQ XXX ACEH


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
MTQ XXX Aceh yang dilaksanakan di Kabupaten Aceh Tamiang memiliki peran penting bagi pramuka sejajaran Kwartir Cabang Aceh Tamiang dalam menyukseskan MTQ XXX Aceh.Peran serta Gerakan Pramuka Kwartir Cabang 0116 Aceh Tamiang, Ini dibuktikan dalam proses pelatihan sebelum pelaksanaan MTQ sudah lebih dari tiga minggu adik-adik pramuka melakukan serangkaian kegiatan kegiatan guna menyukseskan event itu. Hal ini dijelaskan oleh Serka Munajir anggota Koramil 02/krb yang juga sebagai Pembina penegak Kwarcab 0116 Aceh Tamiang Kamis, (7/7) di Kantor Media Center MTQ XXX Aceh.

Menurut Munajir, adik- adik pramuka di jajaran Kwartir Cabang Aceh Tamiang telah memberikan kontribusi yang besar dalam menyukseskan MTQ ini, mereka (pramuka-red) melakukan latihan ketahanan fisik untuk persiapan pawai Ta’aruf berjalan sampai 7 km, membawa papan kafilah, parade pembukaan sampai ke penutupan MTQ XXX.

Adik-adik pramuka yang tampil dalam menyukseskan MTQ ini adalah para pramuka penegak putra dan putri sejajaran Kwarcab aceh Tamiang yang terdiri dari Gugus Depan SMK 1 Karang baru, SMK 2 Karang baru, SMA Percontohan, SMA 1 Kejuruan Muda, SMA 4 Kejuruan Muda dan SMA 2 kejuruan muda.

Munajir menambahkan, sebagai suatu organisiasi sosial yang memiliki tugas menumbuhkan tunas bangsa untuk menjadi gererasi yang lebih baik yang mampu membina serta dapat bertanggung jawab dalam mengisi kemerdekaan nasional, pramuka yang senantiasa patuh pada trisatya dan dasa darma, “ Mereka siap diperbantukan dimanapun dan dalam event apapun yang sifatnya membangun terutama membangun diri dan jiwanya masing-masing “ ujar Munajir

Berkenaan dengan hal tersebut, Mujiburrahman salah seorang Pembina Pramuka dari Kwarran Bendahara saat ditemui media mengatakan, “ apa yang dilakukan oleh adik-adik pramuka demi membangun daerah terutama untuk menyukseskan MTQ XXX, perlu mendapatkan reward dari kwartir cabang gerakan pramuka Aceh Tamiang, mereka hampir 1 bulan melakukan latihan guna persiapan MTQ XXX, belum lagi adik-adik pramuka selama ini dipadatkan dengan kegiatan event pramuka itu sendiri seperti jamnas di Palembang.(hR.74)

BUS KAFILAH MTQ ACEH BARAT TERBALIK


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Bus yang membawa kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) kontingen Aceh Barat, Senin (11/7), sekitar pukul 03.00 WIB, terbalik di Lhok Nibong, Kabupaten Aceh Timur, mengakibatkan seorang qariah meninggal dunia.

Darwis, wakil dari kontingen MTQ Aceh Barat, menyebutkan, kecelakaan tunggal itu merenggut nyawa Cut Masyitah, 12 tahun, salah seorang qariah dari kafilah daerah itu.
Kejadiannya, bus milik Pemkab Aceh Barat itu terbalik di tikungan tajam, dalam perjalanan dari Aceh Tamiang ke Banda Aceh.

Bus itu berpenumpang 16 penumpang, sebagian besar adalah qari dan qariah kontingen Aceh Barat, yang mengikuti MTQ XXX tingkat Provinsi Aceh di Kabupaten Aceh Tamiang.
Selain korban tewas, menurut Darwis, seorang qariah luka berat (dalam kondisi kritis), dan belasan lainnya luka-luka ringan, seperti terkilir di bagian kaki dan tangan.

"Korban luka serius dirawat di rumah sakit umum daerah (RSUD) Idi Kabupaten Aceh Timur. Sedangkan yang luka ringan seperti terkilir untuk sementara mendapat perawatan dari bantuan warga setempat (Aceh Timur)," kata Darwis.

Ia menyatakan belum diketahui penyebab kecelakaan bus kontingen MTQ Aceh Barat, namun kasus tersebut sedang ditangani pihak kepolisian Aceh Timur.

Informasi lain dari warga Lhok Nibong, Aceh Timur atau sekitar 400 kilometer arat timur Kota Banda Aceh, menyebutkan lokasi kecelakaan bus yang ditumpangi kontingen Aceh Barat itu merupakan tikungan tajam dan rawan kecelakaan lalu lintas.

"Di sini telah banyak merenggut korban jiwa, sebab tikungannya sangat tajam dalam hampir setiap bulan ada kendaraan bermotor yang mengalami kecelakaan," katanya dia menyebutkan.(Humas MTQ XXX Aceh)

TAMIANG JUARA UMUM MTQ XXX ACEH 2011


Aceh Tamiang,haba RAKYAT
Suatu prestasi yang sangat membanggakan telah ditorehkan para kafilah-kafilah Kabupaten Aceh Tamiang, karena berkat perjuangan dan kerja keras mereka sehingga Bumi Muda Sedia mampu menyandang predikat juara umum, keberhasilan tersebut tak lepas dari kesungguhan kafilah untuk membawa nama harum daerahnya.

Pantauan haba RAKYAT dilapangan ketika Dewan Hakim membacakan pengumuman para pemenang perlombaan minggu (11/7), ada 18 belas kafilah Aceh Tamiang yang berhasil meraih peringkat Juara, 8 Kafilah meraih juara pertama, 4 kafilah meraih juara ke dua dan 6 kafilah meraih juara ketiga.

Para Kafilah yang meraih peringkat pertama terdiri dari : Slamet Riyadi ( Cacat Netra Putra), Iqbal ( Qira’ah sab’ah Putra), Siti Indana Zulfa ( Hifdzil Qur’an 5 juz dan Tilawah putri), Faradillah ( Tafsir Bahasa Arab Putri), Yusniar ( Tafsir Bahasa Inggris Putri), Kadarisman (Khattil Qur’an Naskah Putra), Hadiati ( Khattil Qur’an Hiasan Mushaf Putri), Fauzi ( Khattil Qur’an Dekorasi Putra).

Sementara itu peringkat kedua diraih : Rosmayani (Tilawah Golongan Dewasa Putri), Siti Ayu Musfira (Tartil Qur’an Putri), Ramanza Rizka dan Yasmin Thahirah serta Mulia Sari ( fahmil Qur’an), wardah ( M2KQ). Juara tiga diraih : Satria (Hifdzil Qur’an 30 juz Putra), Mukhsin (Tafsir Bahasa Arab Putra), Nurganti (Tafsir Bahasa Indonesia Putri), Nur ainun dan Nur Azizah serta Dewi Oktaviani (Syahril Qur’an), Ali (Khattil Qur’an Hiasan Mushaf Putra), Zahrati ( Khattil Qur’an Dekorasi Putri).

Keberhasilan para kafilah tersebut, mendapat apresiasi yang cukup tinggi dari seribuan masyarakat Bumi Muda Sedia yang turut hadir pada malam itu untuk mendengarkan hasil pengumuman pemenang yang dibacakan langsung oleh Dewan Hakim.

Salah seorang pengunjung dari Kecamatan Kejuruan Muda, Mariono yang didampingi istri dan anaknya ketika dikonfirmasi Orbit mengatakan, sebagai warga Tamiang saya merasa bangga atas prestasi yang diraih para kafilah Bumi Muda Sedia, dengan perjuangan dan kerja keras, mereka telah mengangkat nama baik daerah ditingkat Provinsi, selamat dan sukses kepada kafilah Tamiang, ujarnya.(hR.74)

Kasus Nikah Sesama Jenis di Tamiang SRI MINTA DOKTER BUATKAN “BURUNG” UNTUKNYA


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Sri Sunarsiah alias Eriqi Prakarsa Syahputra (22) tersangka kasus nikah sesama jenis yang telah menikahi janda Dian Maryam(21) pada 25 Mei 2011 lalu di KUA Kecamatan Rantau, ternyata mengalami kelainan seks yaitu menyukai sesama jenis (lesbian).Tingkahnya kian hari kian aneh dimana dirinya sangat merindukan istri yang telah dinikahinya dan kangen akan anak tirinya, dan lebih celakanya lagi dirinya meminta dokter agar dibuatkan “Burung” untuknya agar dia bisa menjadi seorang lekaki yang siap bertanggung jawab terhadap Istri dan anaknya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali kepada haba RAKYAT, Kamis (21/7) mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Agus Kemala Devi S Psi di RSUD Langsa, ternyata Sri mengalami kelainan seks. Hal tersebut berawal dari berubahnya prilaku Sri sejak kecil karena sering melihat ayahnya memarahi ibunya. Sehingga, timbul rasa keinginan untuk menjadi sebagai lelaki untuk membela ibunya. Sedangkan hasil pemeriksaan dokter ahli kandungan, dr Siti Jauhara, tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang itu juga ada hal yang aneh. “Sri masih perawan dan dia minta dokter ahli kandungan itu supaya menggantikan kelaminya atau transeksual dengan dibuatkan ‘burung’ untuknya,”ujar AKP Imam Asfali.

Selain itu, Sri juga menyatakan hasratnya untuk bertemu dengan ‘istrinya’ Dian Maryam binti Mustaqin (21) warga Dusun Inpres Desa Paya Bedi yang telah dinikahinya sekitar tiga bulan lalu, dengan alasan rindu dengan anak tirinya. Disebutkan, penyidik memenuhi keinginan Sri itu. “Dalam pertemuan itu Sri ingin kembali hidup bersama dengan ‘istrinya’ itu, tapi Dian Maryam menolaknya,”jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang tersebut.

Belakangan juga terungkap, sebelum menikahi Dian, Sri juga pernah bertungan dengan seorang gadis di Batam, tapi belakangan Sri pulang ke Aceh Tamiang. Dalam kasus tersebut, penyidik polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk keucik, Sekdes, Kepala KUA Rantau, serta orang tua korban dan orang tua Sri.

Keuchik mengeluarkan KTP mengaku tak tahu Sri adalah wanita. Sedangkan Kepala KUA bersedia menikahi pasangan sesama jenis itu karena administrasi dari desa telah lengkap. Sedangkan kepada penyidik, orang tua Sri berterus-terang bahwa anaknya itu adalah wanita.(hR.74)

DILAHAP SI JAGO MERAH, 2 RUMAH RATA TANAH


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Sebanyak dua buah rumah papan, milik Ramli Husin (53) seorang Purnawirawan TNI dan rumah milik Abang Iparnya M. Salim (55) warga Kampung Suka Ramai Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Sabtu, (23/7) hangus terbakar rata dengan tanah dilalap si jago merah. Kejadian ini terjadi sekitar pukul 20.30 Wib di pinggiran Jalan Suka Ramai menuju Rantau Kualasimpang.

Awalnya api berasal dari percikan api petasan milik anaknya yang sedang bermain petasan didepan ruahnya, Akibat salah lempar, petasan itu meledak dekat dengan bensin dagangannya dan apipun menyebar keseluruh ruangan rumah dan dalam waktu 1 jam rumah tersebut sydah rata dengan tanah.

Api baru dapat dipadamkan sekitar pukul 21.10 wib atas upaya kerjasama warga sekitar dan dibantu oleh 2 unit kendaraan pemadam kebakaran milik pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dan Pertamina Rantau.

Menurut Ramli, malam itu dia lagi melihat anaknya dengan teman-temannya bermain petasan tak jauh dari rumahnya, namun betapa terkejutnya tiba-tiba dia mendengar ledakan yang berasal dari drum bengsin tempat dia jualan. Dalam Kejadian itu dilaporkan tidak ada korban jiwa, kerugian ditaksir mencapai 250 Juta,


Ramli dan istri serta anaknya kemudian lari keluar dan menyelamatkan diri ketempat tetangganya sembari minta tolong pada kerabat dan warga yang ada di sekitarnya.”Tolooong Kebakaraaan “ Ujar Ramli

Ramli menambahkan, kejadian ini telah melenyapkan seluruh harta bendanya, mulai dari 1 unit becak mesin, 1 kereta Jupiter Z seluruh isi rumah, dia hanya dapat menyelamatkan baju dibadan bersama keluarganya. “ yah Cuma baju dibadan yang saya pakai ini yang dapat saya selamatkan” ujar Ramli lirih.

Wargapun lalu berlarian untuk mencari sumber air dan berupaya memadamkan api yang telah menghanguskan kedua rumah warga itu. Tapi apalah daya, kobaran api kian membesar ditambah dengan hembusan angin yang sangat kencang, namun 1 rumah yang terletak sekitar 5 meter di dekat tempat kejadian berhasil diselamatkan warga dan kondisi rumah itu hanya hangus sedikit dibagian depan dekat ruang tamu.

Bupati Aceh Tamiang Drs. H. Abdul Latief beserta Ibu Hj.Siti Rahmah didampingi Kabag Kesra Patria Kelana dan Camat Seruway Drs. H.Asra Minggu, (24/7) langsung mengunjungi tempat kejadian. Dalam kunjungannya Bupati memberikan bantuan sembako kepada keluarga korban sembari mengingatkan warga agar berhati-hati api “ Saya minta warga berhati-hati dengan Api, jaga anak kita jangan sampai bermain api, karena itu berbahaya” Ujar Bupati.(hR.74)

Diduga menyalahi Qanun Tentang IMB DPRK Minta Ruko di Kualasimpang “Dibongkar”


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Pembangunan Ruko yang terletak di Jalan Iskandar Muda Kota kualasimpang diduga telah menyalahi aturan Qanun IMB, dimana dalam ketentuan itu hanya diperbolehkan mendirikan bangunan dari badan jalan dengan jarak 20 meter, namun amatan haba RAKYAT dilapangan Ruko tersebut dibangun hanya sekitar 8 meter dari bandan jalan.

Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi C, Mustafa MY meminta kepada pemilik bangunan ruko yang terletak di jalan Iskandar Muda kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang agar segara membongkar bangunan itu karena melanggar qanun IMB yang dikeluarkan Pemkab Aceh Tamiang.

Dalam ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Tamiang kata Mustafa, jarak bangunan yang diizinkan yaitu 20 meter dari as jalan. Namun pihak pengembang sudang memasang pondasi bangunan sekitar 8 meter, sehingga hal itu bertentangan dengan qanun IMB tersebut. Ujar Mustafa.

Dari hasil rapat DPRK Atam dengan Pemkab Aceh Tamiang belum lama ini diputuskan bahwa bangunan tersebut harus segera dibongkar oleh pemiliknya. Namun hingga saat ini kelihatannya bangunan tersebut tidak kunjung dibongkar, tapi malah pembangunannya terus dilanjutkan.

Pihak DRPK meminta kepada Pemkab Aceh Tamiang segera menindak tegas pemilik bangunan yang tidak mengindahkan instruksi tersebut. Pemkab Aceh Tamiang dalam hal ini jangan pilih kasih. Jangan karena orang tertentu Pemkab Atam tidak berani mengambil sikap tegas.” Ujar Mustafa, geram.

Pemkab Aceh Tamiang lanjut Mustafa seharusnya mampu mengatur semua bangunan di Aceh Tamiang sehingga tertata dengan baik sehingga bangunan tersebut nampak indah dipandang dan tidak mengganggu. Apalagi bangunan yang berada di dalam kota harus betul-betul ditata sedemikian rupa sesuai dengan qanun IMB Atam yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Atam, Razali, SH ketika dikonfirmasi haba RAKYAT membenarkan bangunan tersebut bertentangan dengan qanun IMB yang telah dikeluarkannya. “Dalam IMB yang kami keluarkan jarak bangunan dari as jalan minimal 20 meter, tapi kenyataannya dilapangan hanya beberapa meter saja.” kata Razali.

“Kami telah berulang kali menegur pemilik bangunan ruko tersebut agar membongkar bangunan tersebut dengan kesadaran sendiri, sesuai dengan IMB, tapi kelihatannya pemilik bangunan masih saja membandel dan malah meneruskan pembangunan ruko tersebut.

“Kami dari KPTSP Aceh Tamiang tidak bisa berbuat apa-apa, karena pembangunan tersebut diawasi oleh pengawasnya dari Dinas PU Aceh Tamiang. Kalau menyimpang itu kesalahan mereka.” Cetusnya. Masalah pembongkaran ruko yang telah menyimpang dari IMB kata Razali, itu merupakan tugas Satpol PP Aceh Tamiang untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.(hR.74)