Sabtu, 06 Agustus 2011

Jaksa Tahan Kontraktor dan PPK



Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kualasimpang menahan kuasa Direktur PT Loeh Raya Perkasa, Safrizal selaku kontraktor dan Zulkifli, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Manyak Payed, Kamis (4/8) pukul 16.00 WIB.

“Setelah diminta keterangan dan memenuhi unsur merugikan negara akhirnya kedua tersangka ditahan,” ujar Kajari Kualasimpang, M Basyar Rifai SH didampingi Kasipidsus, Chairun P SH kepada haba RAKYAT, Kamis (4/8). Sebelumnya, kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka karena laporan progres proyek tidak sesuai dengan kondisi lapangan. M Basyar didampingi sejumlah jaksa mengatakan, pada tahun 2010, Dinas Koperindag Aceh Tamiang, membangun pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilaksanakan oleh PT Loeh Raya Perkasa selaku rekanan dengan nilai kontrak Rp 974.639.000. Setelah berakhirnya kontrak dan adendum terhadap pekerjaan tersebut, rekanan telah melakukan penarikan uang sebesar 80 persen dengan nilai Rp 779.711.200 termasuk PPN dan PPH untuk volume pekerjaan sebesar 0,15 persen.

Namun berdasarkan perhitungan ahli dari dinas PU Aceh Tamiang atas permintaan tim penyidik, telah dilakukan perhitungan ternyata di lapangan proyek itu hanya 62,62 persen, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Koperindag kepada rekanan sebesar Rp 153.002.962.(hR.74)

ATAP EKS BANGUNAN SMP KUALASIMPANG RAIB

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Gedung eks SMP Negeri Kualasimpang di Jalan nasional kini semakin memprihatinkan. Selain gedung itu tak dirawat lagi, juga atap seng, daun jendala dan pintu bangunan tersebut telah dicuri. Karena itu, anggota DPRK Aceh Tamiang, T Insyafuddin mengatakan, Pemkab setempat tak bisa menjaga aset milik daerah.

T Insyafuddin Kepada haba RAKYAT Rabu (3/8) mengatakan, satu persatu daun jendela, pintu, atap seng serta pagar eks gedung SMP Negeri Kualasimpangt itu telah raib. Katanya, setelah aktivitas belajar mengajar sekolah tersebut dipindahkan ke Desa Kota Lintang, aset yang ditinggalkan tidak dijaga bahkan terkesan dibiarkan telantar. Seharusnya, kata anggota DRPK itu, Pemkab mengajukan surat penghapusan aset ke DPRK Tamiang agar bangunan tersebut dapat dilelang dan uangnya masuk kas daerah.

“Walaupun nilai bangunan itu kecil, tapi kalau dibiarkan terus bangunan itu telantar, maka Pemkab juga akan rugi besar, karena satu persatu daun jendela dan pintu bangunan itu raib,” ujarnya.

Pantauan haba RAKYAT, Rabu (3/8), sebagian atap seng sekolah telah dibongkar. Sedangkan semua daun jendela ruang belajar, laboratorium tidak ada lagi. “Apa kerja dinas aset daerah, jika bangunan eks gedung SMP ini dibiarkan telantar begini,”ujar T Insyafuddin, yang didampingi anggota dewan lainnya Mustafa MY Tiba, Hamdani, Saipul Bahri, Marlina, H Saiful Sofian, Juanda, Hermanto, dan Tengku Amsyah.

Kadis DPKA, Sueb Arabi didampingi Kabid Aset Tamiang, Aditia mengatakan, pihaknya tidak mungkin menjaga aset itu siang malam. Sedangkan pada siang hari, diakui sering dipantau petugasnya. Lagi pula, kata Sueb Arabi aset yang dimiliki Aceh Tamiang cukup banyak sedangkan uang untuk menjaga aset tak ada. Bahkan, tambah Sueb, ketika diajukan ke DPRK justru tak disetujui. “Kalau kita minta bantuan Satpol PP, mereka kan juga butuh uang minum,”tambah Aditia.(hR.74)

Pemkab Atam diminta Segera Hentikan Proyek Ruang Terbuka Hijau

Pemkab Atam diminta Segera Hentikan Proyek Ruang Terbuka Hijau

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Pansus Komisi C dan D, DPRK Aceh Tamiang meminta eksekutif menghentikan sementara waktu pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau senilai Rp 366 juta lebih yang berlokasi di lapangan pemuda bekas gedung DPRK lama. Alasannya, karena proyek tersebut di luar perencanaan dan dewan tidak pernah membahasnya.

Anggota pansus yang meninjau langsung ke lapangan adalah Mustafa MY Tiba, T Insyafuddin, Hamdani, Saipul Bahri, Marlina, H Saiful Sofian, Juanda, Hermanto, Tengku Amsyah. Mustafa MY Tiba kepada haba RAKYAT, Rabu (3/8), mengatakan, proyek ruang terbuka hijau (RTH) bersumber dari dana Otsus Aceh Tamiang tahun 2011 itu dikerjakan CV Jasca asal Banda Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp 366.089.000.

Menurutnya, proyek tersebut tidak terencana dengan baik, bahan tidak pernah dibahas di DPRK Aceh Tamiang tahun 2011. Jika pun proyek tersebut bersumber dari Otsus, tetap harus dibahas dewan karena di DPRA tidak dilakukan pembahasan proyek otsus.

“Kita tanyakan langsung sama anggata DPRA di Banda Aceh, ternyata proyek Otsus tidak dibahas lagi oleh mereka karena saat diajukan ke dewan, dinas terkait mengatakan, proyek otsus tersebut telah dibahas oleh masing-masing daerah. DPRK Tamiang tidak bahas, DPRA juga tidak bahas akhirnya dua-dua tidak dibahas proyek tersebut,” ujarnya.

Jika dewan tidak melakukan pansus, mereka tidak mengetahui jika ada proyek RTH bersumber dana otsus. Pansus meminta proyek tersebut dihentikan dulu untuk sementara waktu dan pihaknya segera memanggil Sekda serta dinas terkait.

Kepala Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran Aceh Tamiang, Drs.Amirudin.Y mengatakan, proyek tersebut merupakan program lama pemerintah untuk membangun ruang terbuka hijau dan sudah ada DED-nya. Amir mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut dibahas atau tidak di dewan karena diusulkan sebelum ia jadi kadis.(hR.74)

Terkait Kasus Perambahan KEL Polisi Lakukan Pemeriksaan dirumah tersangka.

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Aparat Polres Aceh Tamiang memeriksa ulang tersangka Kecik, yang memiliki 67 hektar lahan di kawasan Ekositem Luser (KEL) di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Pemeriksaan itu terpaksa dilakukan di rumah tersangka karena bersangkutan sakit.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim AKP Imam Asfali SIK kepada haba RAKYAT, Rabu (3/8) mengatakan, pemeriksaan ulang untuk melengkapi berkas tersangka sesuai petunjuk kejaksaan. Sebelumnya, polisi juga melengkapi berkas pengusaha kebun tersebut karena hasil penelitian Kejaksaan Negeri Kuala Simpang masih ada bahan yang kurang, sehingga berkasnya dikembalikan.

Jaksa meminta berkas yang lengkap, di antaranya harus disertakan foto keberadaan kebun yang masuk dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, penambahan keterangan saksi ahli. “Berkas tersebut P19 dan kekurangannya segera dilengkapi untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan,” ujar AKBP Drs Armia Fahmi.

Kebun ilegal milik pengusaha perkebunan yang masuk kawasan KEL telah disita Polres Aceh Tamiang berdasarkan surat penetapan penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No. 303/Pen.Sit/2010/PN.Ksp, tanggal 19 Agustus 2010. Pemilik kebun yang menjadi tersangka bernama Kecik memiliki kebun seluas 67 hektare yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Staf Komunikasi Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh, Ilyas Isti ketika itu menyebutkan, kebun yang disita tersebut berada bersebelahan dengan HGU PT Rongoh Mas Lestari (PT RML) yang juga milik tersangka. “Modus yang digunakan dengan membuka atau membeli lahan di sekitar HGU miliknya,” tulis mereka.

Dikatakannya, penyitaan dilakukan dengan menghadirkan tenaga ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan. Juga didampingi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM-LPPNRI), BPKEL, dan perwakilan Kecik serta warga setempat.

Pengusaha Kecik ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2010 karena melakukan penguasaan kawasan hutan lindung dalam KEL. Tersangka dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 2 UU 41 serta pasal 80. Tersangka wajib ganti rugi karena pembukaan kebun di dalam hutan lindung ini telah menyebabkan rusaknya sistem perlindungan air, kerusakan ekologi, hilangnya sumber ekonomi baik berupa rotan, damar, ikan, dan hilangnya habitat satwa liar.

Ganti rugi akan digunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan fungsi hutan dan tindakan lain yang diperlukan. Diperkirakan ratusan milyar rupiah kerugian yang diderita oleh penduduk Aceh Tamiang akibat pembukaan kebun ini sejak tahun 1997 lalu. (hR.74)

Guru di Tamiang belum Terima Uang Sertifikasi

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Sebanyak 122 guru sertifikasi tahun 2010 di Aceh Tamiang sudah delapan bulan belum menerima uang tunjangan profesi sertifikasi. Sementara itu sebanyak 385 guru sertifikasi 2011, sudah lima bulan tak menerima dana sertifikasi. Mereka baru menerima tiga bulan (Januari-Maret).

Drs Razali dan Sarwan SPd, M.Si, guru SMAN Kejuruan Muda kepada haba RAKYAT, Selasa (2/8) mengatakan, uang sertifikasi guru tahu 2010 yang belum diberikan untuk bulan Desember untuk sebanyak 122 guru. Besar sertifikasi itu 2,5 juta/guru.

Menurut Razali, pihaknya sudah menanyakan permasalahan itu pada Yusriana, di Dinas Pendidikan Aceh. Menurut Yusriana, kata Razali, dana sertifikasi tahun 2010 tidak ada lagi di provinsi, dan semuanya sudah dikirim ke daerah masing-masing. Sedangkan untuk tahun 2011, sudah enam bulan uang tunjangan profesi guru juga belum dibayar untuk 385 guru. Informasi yng diperoleh pihaknya, pencairan uang sertifikasi tersebut dilakukan setiap tiga bulan sekali.

Sedangkan alasan pihak Dinas Dikjar Aceh Tamiang ketika ditanyakan, bahwa uang sertifikasi guru belum dikirim dari Disdik Provinsi Aceh. Razali mengaku bingung dengan jawaban berbeda antara pejabat di Disdik Aceh dengan petugas di Dikjar Aceh Tamiang.(hR.74)

Menjelang Pilkada, Pemilihan Datok Penghulu dan Mukim di Tamiang Tertunda


|
Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Tiga Puluh datok Penghulu (Geuchik) di Aceh Tamiang tahun 2011 ini telah habis masa jabatannya, namun Pemkab Atam belum bisa dilakukan pemilihan baru karena terbentur surat Gubenur Aceh, yang meminta penundaan pemilihan keuchik dan mukin menjelang Pilkada Aceh yang telah dekat.

Kabag Pemerintahan Mukim dan Kampong, Zulkarnaen SE kepada haba RAKYAT, Senin (1/8) mengatakan, karena sudah habis masa jabatannya sebagian Kampung sudah membentuk panitia pemilihan datok penghulu gampong (P2DP). Namun, pemilihan datok tersebut terpaksa ditunda sampai selesai Pilkada Aceh. Begitu juga pemilihan mukim yang juga sudah habis masanya juga ditunda.

Sedangkan bagi keuchik yang sudah berakhir masajabatannya ditunjuk pejabat sementara dari sekretaris Kampung atau pegawai kecamatan setempat. Jumlah keuchik yang habis masa jabatannya sebanyak 30 orang. Sedangkan Imum Mukim yang belum dipilih ulang sebanyak 27 orang yakni, di Kecamatan Manyak Payed, Banda Mulia, Bendahara, Kualasimpang dan Kejuruan Muda. “Mukim dipilih dari datok, ketua adat, dan beberapa tokoh masyarakat,”ujarnya.(hR.74)

Lagi, Polisi bekuk Agen Togel


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Menjelang Bulan Suci Ramadhan, Tiga Lokasi prostitusi Toto gelap (Togel) dibeberapa titik di Kabupaten Aceh Tamiang berhasil digerebek Personil Satreskrim Polres Aceh Tamiang.Dalam pengrebekan itu lima orang orang penggemar togel berhasil di tangkap, sementara tiga lainnya kabur tunggang langgang ketika polisi tiba di TKP Sabtu (30/7)

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Armia Fahmi melalui Kasatreskrim AKP Imam Asfali SIK, Minggu (31/7) kepada haba RAKYAT mengatakan, tertangkapnya para ‘pegiat’ judi dan togel itu sejenak polisi menerima informasi dari warga yang resah dengan aktifitas haram itu.

Mendapatkan informasi tersebut, hamba hukum langsung melunur ke lokasi, dan ternyata info itu benar adanya. Tersangka pertama yang dicokok adalah agen togel Agusni (45) warga Sungai Liput. Lelaki itu dicokok di rumahnya, saat sedang menerima pesanan angka togel yang dipasang oleh Rusli Efendi (49) dan Misran Adi (55), keduanya juga warga Sungai Liput. Ketiganya langsung diberangus polisi.

Dari situ polisi mengamankan barang bukti berupa HP, uang Rp 275 ribu, dan kertas rekap nomor togel. Sejenak pengembangan kasus, polisi juga menangkap agen togel lainnya Yuswanto (37) yang juga warga Sungai Liput. Dari tersangka, polisi berhasil mengamankan BB berupa rekap nomor togel dan buku nota.

Polisi lalu melanjutkan operasi pemberantasan maksiat di kawasan Sungai Liput, dengan menggerebek lapak judi di sebuah warung. Tiga orang pemain judi joker berhasil kabur sejenak polisi menghambur ke lokasi. Hanya satu orang yang berhasil diamankan atas nama Supriadi (35) warga Sungai Liput.

Dari lapak judi itu polisi mengamankan BB berupa kartu remi, uang Rp 37 ribu, tiga unit HP milik tersangka yang melarikan diri. Saat ini kelima tersangka dan BB diamankan di Mapolres Tamiang untuk penyilidikan lebih lanjut.(hR.74)