Rabu, 27 Juli 2011

Polisi Ringkus 2 Pemuda Pengedar Uang Palsu


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Aparat Kepolisian Resort Aceh Tamiang, dalam sepekan ini berhasil menangkap 2 pemuda pengedar uang palsu (Upal) di Desa Bandar Khalifah Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang, yaitu Saiful Bahri (26) mahasiswa di salah satu universitas di Kota Langsa,bersama kawannya, Muhammad Iqbal Syahputra (21), kedua tersangka Minggu (24/7) sempat meringkuk di sel tahanan Polsek Bendahara dan kemudian dibawa kemapolres Aceh Tamiang.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Armia Fahmi melalui Kasatreskrim Polres Aceh Tamiang AKP Imam Asfali kepada haba RAKYAT mengatakan, penangkapan berawal dari laporan Muarif pemilik Kios Rokok warga desa Bandar Khalifah yang menjadi korban. Saat itu M. Iqbal berpura-pura membeli sebungkus rokok U Mild di kios, dengan menggunakan uang 100 ribu asli. Kemudian Muarif mengembalikan sisa uang pelaku Rp92 ribu, karena harga rokok yang dibeli cuma 8 ribu.

Namun tiba-tiba M.Ikbal meminta kembali uang 100 ribu yang aslinya dengan alasan masih ada uang 50 ribuan di saku kantongnya “ bang ini ada uang kecil, balikin aja uang 100 ribunya” kata si pelaku. Tanpa diduka Muarif diapun langsung mengambil uang palsu yang diberikan tersangka dan mengembalikannya dengan uang asli senilai 42 ribu.

Muarif kemudian curiga, karena sebelumnya dia ada melihat uang pecahan 10 ribu di kantong tersangka, “ Kenapa di kasih uang 50 ribu…? Sementara tadi uang sepuluh ribu di sakunya ada..? pikir muarif curiga. Muarif langsung memeriksa uang yang diberikan M.Ikbal, dan ternyata kecurigaan Muarif terbukti, ternyata uang yang dia terimanya adalah uang palsu. Akhirnya Muarif melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Bendahara.

Laporan dari Muarif langsung di respon pihak aparat kepolisian Polsek bendahara, polisi langsung meluncur ke TKP dan melihat pelaku masih berada di desa, merekapun segera dibekuk bersama barang bukti, sebanyak 2 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu, 2 dompet dan 2 HP Nokia.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut petugas juga berhasil menyita 116 lembar uang pecahan Rp 50 ribu (senilai Rp 5,8 juta), 1 unit Printer Canon Fixma MP 145 dan 1 rim kertas HPS yang digunakan untuk mencetak uang tersebut di rumah kontrakannya di jalan Perumnas Komplek Maligo No. 7 kota Langsa.

Kedua tersangka mengaku sudah sebulan beraktivitas dan mencetak upal sebanyak Rp7 juta. Sementara berhasil mengedarkan duit palsu sebesar Rp3 juta ke berbagai tempat. (hR.74)