Selasa, 26 Juli 2011

Pendemo Tuntut Pemkab Atam dan Gubernur Stop IUP-B PT.Anugerah Sekumur



Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Solidaritas Rakyat untuk keadilan (SORAK) Kabupaten Aceh Tamiang, Rabu (27/7) kembali melakukan aksi demo terkait Kasus sengketa lahan PT.Anugerah Sekumur yang berlokasi di Kampung Pematang Durian, Dalam Orasinya Sorak menuntut Bupati Aceh Tamiang untuk mencabut Izin lokasi PT. Anugerah Sekumur tentang pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di Kampung pematang Durian.

Koordinator Aksi Demo Haprizal Rozi,S.Sos, dalam orasinya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang terlalu diskriminatif kepada warga masyarakat dimana hajat warga untuk memiliki tanah terkesan diabaikan, celakanya, Pemkab Atam malah berpihak kepada perusahaan dengan menerbitkan izin lokasi seluas 850 hektar kepada PT Anugerah Sekumur,sementara keberpihakannya pemkab atam kepada rakyat justru terabaikan.Ujarnya.

Lebih lanjut menurut Haprizal, Pemkab Atam secara sistematis telah memiskinkan rakyat tamiang dengan melakukan mega korupsi, “Karena Korupsilah rakyat menjadi miskin dan menderita, serta sangat disayangkan aparat penegak hukum di atam belum mampu memberantas dan menangkap para koruptor yang ada di Bumi Muda sedia ini.” Kata Haprizal.

Selain persoalan PT.Anugerah Sekumur, LSM Sorak menuntut Gubernur Aceh untuk tidak mengeluarkan Izin usaha perkebunan budidaya (IUP-B) kepada PT.Anugerah Sekumur di Kampung Pematang Durian, menuntut kepala Kanwil PBN Aceh untuk tidak menerbitkan Sertifikat HGU PT.Anugerah sekumur dan menuntut Kajari Kualasimpang untuk menangkap para koruptor yang ada di Tamiang berikut Indikasi praktek korupsi yang dilakukan Pemkab Aceh Tamiang diantaranya Kasus Kas Bon 14 Milyar yang sampai saat ini belum selesai proses pengembaliannya, walau sudah ada MoU antara Pemkab dengan Kajari Kualasimpang.

Selain itu, Sorak juga meminta Kajari Kualasimpang agar mengusut kasus pengadaan tanah Lokasi Politekhnik 31,6 milyar di Tualang Cut yang diduga sarat dengan KKN, Kasus Pengadaan tanah Kodim 6,5 milyar, kasus Tender Alkes di dinas kesehatan yang merugikan negara ratusan juta rupiah, kasus kegiatan MTQ XXX yang baru-baru ini diselenggarakan, kasus tanah dua jalur, kasus pengadaan tanah Sekolah Luar Biasa (SLB) 5 milyar dan kasus dana pertanggung jawaban Persati 800 juta yang kesemua kasus tersebut sampai sekarang masih mengambang dan belum ada ketegasan dari penegak hukum untuk di proses lebih lanjut.

Sementara itu, di Ruang Aula Bupati, wakil koordinator aksi Kamal Ruzamal,SE kepada haba RAKYAT mengatakan, Kasus ini sudah cukup lama bergulir, namun sampai sekarang kasus ini semacam ada pembiaran dari pihak pemkab dengan indikasi dugaan Bupati sudah menerima uang dengan memuluskan berbagai tahapan-tahapan kepengurusan izin yang dilakukan oleh PT Anugerah Sekumur, sementara sejak dulu masyarakat Pematang Durian sudah menolak kehadiran PT.Anugerah sekumur.” Ini terkesan ada permainan antara PT.Anugerah dan Pemkab Atam.” Ujar Kamal.

Kamal secara tegas menyampaikan pemkab atam sangat mendukung penjarahan tanah negara yang dilakukan PT.Anugerah Sekumur, karena sampai saat ini Perusahaan tersebut belum mengantongi Izin HGU, sementara realita dilapangan mereka telah menggarap lahan tersebut dan telah ditanami kelapa sawit, sementara Rakyat dsekitarnya dibiarkan miskin dan menderita.(hR.74)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar