Kamis, 28 Juli 2011

Seorang Kakek Perkosa Anak dibawah Umur



Korban sebelumnya di iming-iming dengan uang

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Pelecehan Seksual terhadap anak dibawah umur kini terjadi lagi di Aceh Tamiang, kali ini menimpa LS (10) yang dilakukan oleh Rahimuddin Alias Kempot bin Hasyim (53) seorang kakek warga Dusun Suka Jaya Desa Rongoh Kecamatan Tamiang Hulu Kabupaten Aceh Tamiang Selasa, (26/7).Kuat dugaan tersangka mengalami kelainan seksual hingga nekad memperkosa anak dibawah umur, walaupun pengakuannya kepada aparat kepolisian dirinya mengatakan khilaf.

Kapolres Aceh Tamiang AKBP Drs. Armia Fahmi melalui Kapolsek Tamiang Hulu Ipda Ipda Sumasdiono,SH kepada haba RAKYAT mengatakan, kejadian tersebut berawal dari korban LS sedang menjemput sekolah adiknya di sebuah SD yang terletak di Desa Pintu Kwari, tiba-tiba tersangka menghadang korban sambil merayu dengan mengiming-iming akan diberi uang, pada awalnya korban tidak tahu apa yang akan dilakukan tersangka, namun tiba-tiba tersangka menarik paksa korban kesemak-semak dan akhirnya korbanpun menjerit dan meronta karena kesakitan. Dalam keadaan sepi, koran akhirnya pasrah karena tak mampu melawan sang kakek yang sudah kerasukan Iblis dan tega memperkosa dirinya.

Korban akhirnya pulang kerumahnya sambil menangis terisak-isak. Melihat kondisi anaknya yang menangis, sang ibu korban Liana Binti Samsir (27) Sangat terkejut mendengar pengakuan anaknya, Ia pun langsung melaporkan kejadian tersebut kemapolsek Tamiang Hulu. Dalam laporannya Ia meminta aparat kepolisian menghukum tersangka Rahimuddin yang seberat-beratnya karena telah menghancurkan masa depan anaknya. “ saya minta pak polisi menghukum dia dengan hukuman yang setimpal” ujar Liana sambil menangis tersedu-sedu.

Sumasdiono menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengaku khilaf dan tak sengaja melakukan hal itu. Sampai berita ini diturunkan, tersangka Rahimuddin Alias Kempot bin Hasyim diamankan di Mapolsek Tamiang hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(hR.74)