Sabtu, 30 Juli 2011

Harga Daging Meugang di Tamiang Rp. 90.000/Kg


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Harga daging sapi, di beberapa tempat di Kabupaten Aceh Tamiang, dilaporkan mengalami sedikit kenaikan pada hari motong (Meugang), menjelang Ramadhan 1432 Hijriah. Hal tersebut dikarenakan kurangnya pasokan Sapi dari luar daerah dan pedagang lebih mengutamakan membeli sapi milik para peternak lokal di beberapa tempat di Kabupaten Aceh Tamiang

Abdullah (48) seorang pedagang daging di Kota Kualasimpang kepada haba RAKYAT mengatakan, pada Meungang ini harga daging sedikit mengalami kenaikan dinandingkan pada Meugang tahun lalu, dimana tahun lalu daging di jual kisaran harga 80 sampai dengan 85 ribu, sementara pada hari meugang pertama ini, harga daging sapi dipasaran mencapai 90 ribu rupiah.

Menurut Abdullah, kenaikan ini dipicu oleh kurangnya impor sapi dari luar seperti sapi Australia, sementara pada meugang ini, rata-rata daging sapi yang dipasarkan murni sapi kampung dan tidak ada daging sapi dari luar.” Kali ini daging sapi semua berasal dari sapi para peternak kita di tamiang, dibandingkan tahun lalu, kita ada juga membeli daging dari luar seperti daging sapi Limosin karena dagingnya banyak dan harganya relatif lebih murah.” Ujar Abdullah Alias Doles.

Pantauan haba RAKYAT, Di Kecamatan Bendahara, Manyak payed dan Seruway hari Meugang mulai dilakukan besok Minggu (31/7) namun demikian, harga daging yang dipasarkan tetap mengacu kepada penjualan daging di Kota Kuala Simpang, Rp. 90.000.- rupiah/Kilo Gram. (hR.74)

Mulai Ramadhan Disdukcapil Aceh Tamiang Terbitkan E-KTP


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Dalam rangka penerbitan E-KTP di Kabupaten Aceh Tamiang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Aceh Tamiang, mengadakan pelatihan dasar Sistem Informasi Aplikasi kependudukan (SIAK) kepada 50 peserta yang terdiri dari 12 Kecamatan se-kabupaten aceh Tamiang Sabtu (30/7) di Aula Kantor Disdukcapil setempat.

Pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan sistem pengenal tunggal berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan menjadi identitas tunggal penduduk. NIK ini menjadi prasyarat utama bagi database kependudukan nasional yang berbasis registrasi dan menjadi instrumen dan validasi jati diri seseorang yang dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan menjadi acuan dalam rangka program pembuatan E-KTP bulan Agustus mendatang.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Aceh Tamiang Drs. Ansharuddin Sabtu (30/7) kepada haba RAKYAT mengatakan kegiatan ini merupakan kegiatan bimbingan tehnis bagi operator yang akan bertugas di seluruh kecamatan, dalam rangka E-KTP dan dalam bulan Ramadhan ini akan dibimbing langsung oleh tenaga Administrasi dari Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Depdagri.

E-KTP yang merupakan KTP Nasional berbasis NIK tersebut dilengkapi dengan biometrik dan chip. Selain itu, sistem ini juga merekam informasi kependudukan seperti identitas dan sidik jari, sehingga terbangun data yang akurat dan muktahir. Sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan, maka di tahun 2011 ini kita harapkan semua penduduk Aceh Tamiang sudah memiliki Elektronik KTP (E-KTP). Ujar Ansharuddin.

Untuk Pelaksanaan E-KTP, setiap Kecamatan disiapkan empat Operator terdiri dari dua orang dari kecamatan ditambah dua orang staf dari Disdukcapil yang akan bertugas selama seratus hari sesuai dengan jadwal yang diberikan oleh Departemen dalam negeri, “Tanggal pastinya belum,tapi pada bulan ramadhan ini.” Terang Ansharuddin.

Dengan E-KTP dapat menjawab kebutuhan pemerintah mengenai database yang akurat, terintegrasi, mutakhir‚ dan terproteksi. Tahapan dalam pembuatan E-KTP ini, pertama dengan melakukan pendaftaran masal, kemudian diadakan konfirmasi biodata yang dilanjutkan dengan pengambilan sidik jari. Setelah itu dilakukan konsolidasi data ke pusat agar data yang terkumpul benar dan akurat “ jelasnya.

Dengan adanya E- KTP, tidak akan ada seorang warga yang mempunyai KTP lebih dari satu dengan NIK yang berbeda. Hal ini dikarenakan adanya proses otentifikasi yang berjenjang, mulai dari Kampung hingga pusat. Selain itu, sanksi tegas akan diberikan kepada warga yang memiliki KTP lebih dari satu.(hR.74)