Selasa, 26 Juli 2011

Kasus Nikah Sesama Jenis di Tamiang SRI MINTA DOKTER BUATKAN “BURUNG” UNTUKNYA


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Sri Sunarsiah alias Eriqi Prakarsa Syahputra (22) tersangka kasus nikah sesama jenis yang telah menikahi janda Dian Maryam(21) pada 25 Mei 2011 lalu di KUA Kecamatan Rantau, ternyata mengalami kelainan seks yaitu menyukai sesama jenis (lesbian).Tingkahnya kian hari kian aneh dimana dirinya sangat merindukan istri yang telah dinikahinya dan kangen akan anak tirinya, dan lebih celakanya lagi dirinya meminta dokter agar dibuatkan “Burung” untuknya agar dia bisa menjadi seorang lekaki yang siap bertanggung jawab terhadap Istri dan anaknya.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi, melalui Kasat Reskrim AKP Imam Asfali kepada haba RAKYAT, Kamis (21/7) mengatakan, dari hasil pemeriksaan kejiwaan yang dilakukan oleh Agus Kemala Devi S Psi di RSUD Langsa, ternyata Sri mengalami kelainan seks. Hal tersebut berawal dari berubahnya prilaku Sri sejak kecil karena sering melihat ayahnya memarahi ibunya. Sehingga, timbul rasa keinginan untuk menjadi sebagai lelaki untuk membela ibunya. Sedangkan hasil pemeriksaan dokter ahli kandungan, dr Siti Jauhara, tambah Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang itu juga ada hal yang aneh. “Sri masih perawan dan dia minta dokter ahli kandungan itu supaya menggantikan kelaminya atau transeksual dengan dibuatkan ‘burung’ untuknya,”ujar AKP Imam Asfali.

Selain itu, Sri juga menyatakan hasratnya untuk bertemu dengan ‘istrinya’ Dian Maryam binti Mustaqin (21) warga Dusun Inpres Desa Paya Bedi yang telah dinikahinya sekitar tiga bulan lalu, dengan alasan rindu dengan anak tirinya. Disebutkan, penyidik memenuhi keinginan Sri itu. “Dalam pertemuan itu Sri ingin kembali hidup bersama dengan ‘istrinya’ itu, tapi Dian Maryam menolaknya,”jelas Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang tersebut.

Belakangan juga terungkap, sebelum menikahi Dian, Sri juga pernah bertungan dengan seorang gadis di Batam, tapi belakangan Sri pulang ke Aceh Tamiang. Dalam kasus tersebut, penyidik polisi juga telah memintai keterangan sejumlah saksi, termasuk keucik, Sekdes, Kepala KUA Rantau, serta orang tua korban dan orang tua Sri.

Keuchik mengeluarkan KTP mengaku tak tahu Sri adalah wanita. Sedangkan Kepala KUA bersedia menikahi pasangan sesama jenis itu karena administrasi dari desa telah lengkap. Sedangkan kepada penyidik, orang tua Sri berterus-terang bahwa anaknya itu adalah wanita.(hR.74)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar