Selasa, 26 Juli 2011

Diduga menyalahi Qanun Tentang IMB DPRK Minta Ruko di Kualasimpang “Dibongkar”


Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Pembangunan Ruko yang terletak di Jalan Iskandar Muda Kota kualasimpang diduga telah menyalahi aturan Qanun IMB, dimana dalam ketentuan itu hanya diperbolehkan mendirikan bangunan dari badan jalan dengan jarak 20 meter, namun amatan haba RAKYAT dilapangan Ruko tersebut dibangun hanya sekitar 8 meter dari bandan jalan.

Anggota DPRK Aceh Tamiang dari Komisi C, Mustafa MY meminta kepada pemilik bangunan ruko yang terletak di jalan Iskandar Muda kota Kuala Simpang, Aceh Tamiang agar segara membongkar bangunan itu karena melanggar qanun IMB yang dikeluarkan Pemkab Aceh Tamiang.

Dalam ketentuan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Pemkab Aceh Tamiang kata Mustafa, jarak bangunan yang diizinkan yaitu 20 meter dari as jalan. Namun pihak pengembang sudang memasang pondasi bangunan sekitar 8 meter, sehingga hal itu bertentangan dengan qanun IMB tersebut. Ujar Mustafa.

Dari hasil rapat DPRK Atam dengan Pemkab Aceh Tamiang belum lama ini diputuskan bahwa bangunan tersebut harus segera dibongkar oleh pemiliknya. Namun hingga saat ini kelihatannya bangunan tersebut tidak kunjung dibongkar, tapi malah pembangunannya terus dilanjutkan.

Pihak DRPK meminta kepada Pemkab Aceh Tamiang segera menindak tegas pemilik bangunan yang tidak mengindahkan instruksi tersebut. Pemkab Aceh Tamiang dalam hal ini jangan pilih kasih. Jangan karena orang tertentu Pemkab Atam tidak berani mengambil sikap tegas.” Ujar Mustafa, geram.

Pemkab Aceh Tamiang lanjut Mustafa seharusnya mampu mengatur semua bangunan di Aceh Tamiang sehingga tertata dengan baik sehingga bangunan tersebut nampak indah dipandang dan tidak mengganggu. Apalagi bangunan yang berada di dalam kota harus betul-betul ditata sedemikian rupa sesuai dengan qanun IMB Atam yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Atam, Razali, SH ketika dikonfirmasi haba RAKYAT membenarkan bangunan tersebut bertentangan dengan qanun IMB yang telah dikeluarkannya. “Dalam IMB yang kami keluarkan jarak bangunan dari as jalan minimal 20 meter, tapi kenyataannya dilapangan hanya beberapa meter saja.” kata Razali.

“Kami telah berulang kali menegur pemilik bangunan ruko tersebut agar membongkar bangunan tersebut dengan kesadaran sendiri, sesuai dengan IMB, tapi kelihatannya pemilik bangunan masih saja membandel dan malah meneruskan pembangunan ruko tersebut.

“Kami dari KPTSP Aceh Tamiang tidak bisa berbuat apa-apa, karena pembangunan tersebut diawasi oleh pengawasnya dari Dinas PU Aceh Tamiang. Kalau menyimpang itu kesalahan mereka.” Cetusnya. Masalah pembongkaran ruko yang telah menyimpang dari IMB kata Razali, itu merupakan tugas Satpol PP Aceh Tamiang untuk mengambil tindakan tegas terhadap bangunan tersebut.(hR.74)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar