Sabtu, 06 Agustus 2011

Indonesia Butuh UU Konvergensi



Harus ada UU yang mensinkronkan UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU ITE, UU Pers.

haba RAKYAT - Berita Nasional
Indonesia harus segera memiliki Undang-Undang Konvergensi untuk mengantisipasi tumbuhnya media baru dan konvergensi media.Hal itu dikatakan oleh Anindya Bakrie, Ketua Tetap Bidang Telematika Kadin Indonesia, saat berbicara di diskusi bertajuk ’Konvergensi Media: Peluang dan Tantangan New Media di Indonesia.

Menurut Anin, yang juga merupakan Direktur Utama Bakrie Telecom, UU Konvergensi itu diperlukan guna mengintegrasikan dan mensinkronkan UU yang telah ada, yaitu UU Telekomunikasi, UU Penyiaran, UU Pers, UU Keterbukaan Informasi, UU Informasi dan Transaksi Elektronika, serta UU lain yang terkait.

Menurut Anin, pemerintah sudah menyadari tentang pentingnya UU ini. Namun, secara realistis Anin memprediksi, UU ini belum akan terealisir hingga akhir tahun 2009 mendatang, atau bahkan tahun 2010, setelah masa transisi pemerintahan baru usai. “Ini bukan semata tugas pemerintah, melainkan juga melibatkan legislatif,” ujarnya.

Namun demikian, kata Anin, sebenarnya kebutuhan terhadap UU ini sudah begitu mendesak. Pasalnya, tanpa UU tersebut, akan terjadi kerancuan penanganan masalah hukum, terkait aktivitas yang dilakukan di media seperti internet.

Anin mencontohkan masalah online payment. Menurutnya, boleh jadi online payment akan menimbulkan masalah hukum di belakang hari. Dengan demikian, landasan hukum kegiatan online payment harus jelas, agar pelakunya tak akan terjerat pada kegiatan yang bertentangan dengan peraturan yang ada.

Selain itu, urgensi UU ini juga dipicu juga dengan perkiraan KADIN terhadap pertumbuhan Industri telekomunikasi, kendati akan memasuki masa krisis di tahun 2009. “Tahun depan, telekomunikasi masih akan berkembang, sekitar 20 persen.”

Bila rencana pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Indonesia berjalan lancar, kata Anin, dalam waktu 18 bulan, masyarakat akan bisa menikmati koneksi internet yang tiga kali lebih cepat, dan tiga kali lebih murah.

Kini, kata Anin, ada sekitar 100 juta pengguna telepon. Jumlah ini diperkirakan akan meningkat dua kali lipat dalam jangka waktu 3 tahun. Sementara walau didera krisis, kata Anin, industri kreatif juga akan tetap tumbuh rata-rata 10 persen pertahun.

Dalam acara yang sama, Budiono Darsono, pendiri sekaligus Pemimpin Redaksi Detik.com mengatakan, media baru akan terus bertumbuhan. “Hingga tahun depan, masih ada sekitar enam portal baru yang akan muncul,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring mendukung upaya percepatan Rancangan Undang-Undang (RUU) Konvergensi Media (digital/media online), yang kini sudah masuk program legislasi nasional (prolegnas).

"RUU Konvergensi Media diharapkan kedepannya dapat menghindari terjadinya monopoli pasar di bidang media massa," kata Tifatul Sembiring usai menghadiri acara Asia-Europe Meeting (ASEM) Forum on Sterngthening Cooperation in ICT Reserach & Development, di Hotel Golden Flower Bandung, Selasa, 20 Juli 2010.

Menurut Tifatul, salah satu media yang akan diatur dalam RUU ini adalah media online. Keberadaan media massa on line yang lahir dari cetak atau televisi belum diatur secara tegas. Tifatul mencontohkan Metro TV yang mempunyai bentuk online dan cetak dengan nama Media Indonesia.

"Di sini permasalahannya, kalau untuk televisinya (Metro TV) itu diatur KPI, cetaknya (Media Indonesia) diatur oleh Dewan Pers. Apakah bentuk online-nya ini diatur oleh Dewan Pers atau KPI. Maka dari sinilah kami merasa perlu ada RUU Konvergensi Media," ujarnya.

Tifatul menegaskan, hingga saat ini belum ada aturan yang jelas untuk media online di Indonesia. Dalam waktu dekat ini pihaknya akan mengundang negara-negara yang telah memiliki UU Konvergensi Media, seperti Korea Selatan, Australia serta Swedia.

RUU Konvergensi ini akan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu, seperti UU Telekomunikasi No.36 Tahun 1999, UU Penyiaran No.32 Tahun 2002, UU Pers No.40 Tahun 1999, dan UU Perfilman yang disahkan di 2009 akan dicari sisi yang masih belum diatur untuk dimuat ke dalam RUU Konvergensi. (VIVAnews)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar