Sabtu, 06 Agustus 2011

Terkait Kasus Perambahan KEL Polisi Lakukan Pemeriksaan dirumah tersangka.

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Aparat Polres Aceh Tamiang memeriksa ulang tersangka Kecik, yang memiliki 67 hektar lahan di kawasan Ekositem Luser (KEL) di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang. Pemeriksaan itu terpaksa dilakukan di rumah tersangka karena bersangkutan sakit.

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Drs Armia Fahmi melalui Kasatreskrim AKP Imam Asfali SIK kepada haba RAKYAT, Rabu (3/8) mengatakan, pemeriksaan ulang untuk melengkapi berkas tersangka sesuai petunjuk kejaksaan. Sebelumnya, polisi juga melengkapi berkas pengusaha kebun tersebut karena hasil penelitian Kejaksaan Negeri Kuala Simpang masih ada bahan yang kurang, sehingga berkasnya dikembalikan.

Jaksa meminta berkas yang lengkap, di antaranya harus disertakan foto keberadaan kebun yang masuk dalam kawasan Ekosistem Leuser (KEL) di Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang, penambahan keterangan saksi ahli. “Berkas tersebut P19 dan kekurangannya segera dilengkapi untuk dilimpahkan kembali ke kejaksaan,” ujar AKBP Drs Armia Fahmi.

Kebun ilegal milik pengusaha perkebunan yang masuk kawasan KEL telah disita Polres Aceh Tamiang berdasarkan surat penetapan penyitaan yang diterbitkan Pengadilan Negeri Kuala Simpang No. 303/Pen.Sit/2010/PN.Ksp, tanggal 19 Agustus 2010. Pemilik kebun yang menjadi tersangka bernama Kecik memiliki kebun seluas 67 hektare yang berada di hutan lindung Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Aceh Tamiang.

Staf Komunikasi Badan Pengelola Kawasan Ekosistem Leuser (BPKEL) Aceh, Ilyas Isti ketika itu menyebutkan, kebun yang disita tersebut berada bersebelahan dengan HGU PT Rongoh Mas Lestari (PT RML) yang juga milik tersangka. “Modus yang digunakan dengan membuka atau membeli lahan di sekitar HGU miliknya,” tulis mereka.

Dikatakannya, penyitaan dilakukan dengan menghadirkan tenaga ahli dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) wilayah I Medan yang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Kehutanan. Juga didampingi oleh Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh Tamiang, LSM Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LSM-LPPNRI), BPKEL, dan perwakilan Kecik serta warga setempat.

Pengusaha Kecik ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 28 Juli 2010 karena melakukan penguasaan kawasan hutan lindung dalam KEL. Tersangka dijerat dengan UU 41/1999 tentang Kehutanan Pasal 78 Ayat 2 UU 41 serta pasal 80. Tersangka wajib ganti rugi karena pembukaan kebun di dalam hutan lindung ini telah menyebabkan rusaknya sistem perlindungan air, kerusakan ekologi, hilangnya sumber ekonomi baik berupa rotan, damar, ikan, dan hilangnya habitat satwa liar.

Ganti rugi akan digunakan untuk biaya rehabilitasi, pemulihan fungsi hutan dan tindakan lain yang diperlukan. Diperkirakan ratusan milyar rupiah kerugian yang diderita oleh penduduk Aceh Tamiang akibat pembukaan kebun ini sejak tahun 1997 lalu. (hR.74)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar