Sabtu, 06 Agustus 2011

Jaksa Tahan Kontraktor dan PPK



Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Kejaksaaan Negeri (Kejari) Kualasimpang menahan kuasa Direktur PT Loeh Raya Perkasa, Safrizal selaku kontraktor dan Zulkifli, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Manyak Payed, Kamis (4/8) pukul 16.00 WIB.

“Setelah diminta keterangan dan memenuhi unsur merugikan negara akhirnya kedua tersangka ditahan,” ujar Kajari Kualasimpang, M Basyar Rifai SH didampingi Kasipidsus, Chairun P SH kepada haba RAKYAT, Kamis (4/8). Sebelumnya, kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka karena laporan progres proyek tidak sesuai dengan kondisi lapangan. M Basyar didampingi sejumlah jaksa mengatakan, pada tahun 2010, Dinas Koperindag Aceh Tamiang, membangun pasar tradisional dan sarana pendukung lainnya di Kecamatan Manyak Payed, Aceh Tamiang.

Proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dilaksanakan oleh PT Loeh Raya Perkasa selaku rekanan dengan nilai kontrak Rp 974.639.000. Setelah berakhirnya kontrak dan adendum terhadap pekerjaan tersebut, rekanan telah melakukan penarikan uang sebesar 80 persen dengan nilai Rp 779.711.200 termasuk PPN dan PPH untuk volume pekerjaan sebesar 0,15 persen.

Namun berdasarkan perhitungan ahli dari dinas PU Aceh Tamiang atas permintaan tim penyidik, telah dilakukan perhitungan ternyata di lapangan proyek itu hanya 62,62 persen, sehingga terdapat kelebihan pembayaran yang dilakukan oleh Dinas Koperindag kepada rekanan sebesar Rp 153.002.962.(hR.74)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar