Sabtu, 06 Agustus 2011

Pemkab Atam diminta Segera Hentikan Proyek Ruang Terbuka Hijau

Pemkab Atam diminta Segera Hentikan Proyek Ruang Terbuka Hijau

Aceh Tamiang, haba RAKYAT
Pansus Komisi C dan D, DPRK Aceh Tamiang meminta eksekutif menghentikan sementara waktu pembangunan proyek Ruang Terbuka Hijau senilai Rp 366 juta lebih yang berlokasi di lapangan pemuda bekas gedung DPRK lama. Alasannya, karena proyek tersebut di luar perencanaan dan dewan tidak pernah membahasnya.

Anggota pansus yang meninjau langsung ke lapangan adalah Mustafa MY Tiba, T Insyafuddin, Hamdani, Saipul Bahri, Marlina, H Saiful Sofian, Juanda, Hermanto, Tengku Amsyah. Mustafa MY Tiba kepada haba RAKYAT, Rabu (3/8), mengatakan, proyek ruang terbuka hijau (RTH) bersumber dari dana Otsus Aceh Tamiang tahun 2011 itu dikerjakan CV Jasca asal Banda Aceh dengan nilai kontrak sebesar Rp 366.089.000.

Menurutnya, proyek tersebut tidak terencana dengan baik, bahan tidak pernah dibahas di DPRK Aceh Tamiang tahun 2011. Jika pun proyek tersebut bersumber dari Otsus, tetap harus dibahas dewan karena di DPRA tidak dilakukan pembahasan proyek otsus.

“Kita tanyakan langsung sama anggata DPRA di Banda Aceh, ternyata proyek Otsus tidak dibahas lagi oleh mereka karena saat diajukan ke dewan, dinas terkait mengatakan, proyek otsus tersebut telah dibahas oleh masing-masing daerah. DPRK Tamiang tidak bahas, DPRA juga tidak bahas akhirnya dua-dua tidak dibahas proyek tersebut,” ujarnya.

Jika dewan tidak melakukan pansus, mereka tidak mengetahui jika ada proyek RTH bersumber dana otsus. Pansus meminta proyek tersebut dihentikan dulu untuk sementara waktu dan pihaknya segera memanggil Sekda serta dinas terkait.

Kepala Dinas Kebersihan, Lingkungan Hidup dan Pemadam Kebakaran Aceh Tamiang, Drs.Amirudin.Y mengatakan, proyek tersebut merupakan program lama pemerintah untuk membangun ruang terbuka hijau dan sudah ada DED-nya. Amir mengaku tidak mengetahui apakah proyek tersebut dibahas atau tidak di dewan karena diusulkan sebelum ia jadi kadis.(hR.74)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar